LISENSI YANG DIMILIKI OLEH PT SDM PERKASA
 
 
 
         
 
         
 
 
   

PT SDM Perkasa
Jl. Pandanaran no 93 Boyolali
Jawa Tengah

Telp:
+ 0276 321267
+ 0856 4750 8030

Email:
pujo.suryanto@sdmperkasa.com
marketing@sdmperkasa.com
hrd@sdmperkasa.com

   
 
 

PT SDM Perkasa telah memiliki Pondasi Perijinan yang cukup dan telah sesuai dengan perundang undangan tenaga kerja saat ini, karenanya tidak salah rasanya jika Perusahaan Anda meluangkan sedikit waktunya mempelajari serta mencermati Profile PT SDM Perkasa dan sistem yang digunakan, sehingga dapat meyakinkan Perusahan anda, jika sistem PT SDM Perkasa yang terbaik saat ini bagi Perusahaan Anda

Nama Badan Usaha

PT SDM PERKASA

Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM

AHU.55.063.AH.01.01 thn 2011

SIUP

PK NO : 510.41/0224/PK/11/2012

NOTARIS

Akta Notaris Eret Hartanto,S.H. No. 7 28 Oktober 2011

Nomor Pokok Wajib  Pajak (NPWP)

31.430.214.2-526.000

Ijin operasional perusahaan penyedia tenaga kerja / buruh (Suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi)

SK Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi No:568/1469/2012

Dengan sertifikasi dan legalisasi dipenuhi tersebut, maka landasan hukum operasional PT SDM Perkasa untuk seluruh wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan-persyaratan seperti yang diamanatkan oleh undang -undang :

1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan”
Pasal 64 s/d Pasal 66
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-220/MEN/X/2004 Tentang “Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain”.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Noomor: KEP.101/MEN/VI/2004, Tentang “Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh”.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/2004 Tahun 2004 tentang “Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”.
 
 
 
 
 
 
Copyright SDM Perkasa 2014 - web master:anazdesign